Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan vonis bebas karena menilai bahwa tuduhan penipuannya tidak terbukti. Kuasa hukum Ted Sioeng menegaskan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun mengalami masalah dalam pemenuhan kewajiban. Mereka berargumen bahwa perkara ini lebih ke arah sengketa keperdataan daripada pidana. Ted Sioeng juga menyangkal adanya bukti terkait pengajuan permohonan kredit yang menjadi dasar dakwaan penipuan. Mereka menekankan bahwa hubungan hukum antara Ted Siong dan Bank Mayapada adalah perdata dan telah diselesaikan dengan putusan keputusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada 2023. Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, juga menyinggung adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada, termasuk memanfaatkan posisi terdakwa yang berada di luar negeri untuk mengambil tindakan hukum..argumentative claim Daya lateh.Statement of elements perbedaan mode gaya dan channel dalam table comparison gaya. Tes.Ulangan.Help.
Vonis Bebas Ted Sioeng: Penemuan Menjanjikan
