Polda Metro Jaya mengungkap modus pengoplosan elpiji tiga kilogram subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi di Jakarta dan Bekasi. Para pelaku menggunakan tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg yang disusun dengan es batu di bagian atasnya untuk menjaga suhu dingin. Kemudian, tabung gas elpiji tiga kg diletakkan terbalik di bagian atas tabung gas 12 kg atau 50 kg non-subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator. Proses pengisian elpiji kosong membutuhkan waktu antara 30 menit hingga satu setengah jam tergantung pada ukuran tabung gas.
Hasil dari pengoplosan ini kemudian dijual di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Para tersangka yang terlibat mendapatkan keuntungan antara Rp80 ribu hingga Rp694 ribu per tabung gas tergantung pada ukuran dan jenisnya. Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh kepolisian pada Februari 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal terkait Cipta Kerja, perlindungan konsumen, metrologi ilegal, dan Kitab Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polda Metro Jaya telah berhasil memperketat pengawasan terhadap praktik pengoplosan elpiji untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.
