Penemuan Mengejutkan: Residivis Pembunuh Nenek di Bekasi

by -45 Views

Tersangka dengan inisial DA, seorang residivis dalam kasus curanmor dan narkoba, baru saja bebas dari penjara selama tiga bulan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis yang baru bebas dari penjara. Tersangka DA mendapatkan bagian dari uang hasil kejahatan yang diambil dari korban, karena perannya sebagai perencana perampokan dan menunjukkan rumah yang menjadi sasaran. Pelaku lainnya juga menerima bagian uang sesuai peran masing-masing. Para tersangka merupakan teman satu lingkungan. Seluruh uang hasil kejahatan yang tersisa hanya Rp150 ribu, yang telah digunakan untuk kebutuhan keluarga dan pelarian. Kelimanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar. Semua rangkaian kejadian ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.