Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, namun layanan tetap gratis bagi masyarakat miskin. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini tak terhindarkan karena inflasi yang terus meningkat, terutama dalam anggaran kesehatan yang naik sebesar 15% setiap tahun. Meski demikian, ia memastikan bahwa masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
Menkes Budi menegaskan bahwa kenaikan tarif ini penting mengingat terakhir kali BPJS menaikkan tarif pada 2020, dan dengan kenaikan 15% setiap tahun, diperlukan penyesuaian iuran. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jumlah iuran yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI sebesar Rp 42 ribu per bulan. Tantangannya adalah memastikan bahwa peserta PBI yang mendapatkan manfaat benar-benar memenuhi syarat. Menkes Budi bahkan mengusulkan untuk membandingkan data PBI dengan data transaksi perbankan atau tagihan listrik untuk memastikan keakuratan data.
Upaya pemerintah akan fokus pada keadilan dalam kenaikan iuran, di mana masyarakat miskin tidak terbebani. Tujuan utama adalah memberikan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas kepada semua orang. Dengan pendekatan yang adil dan penyesuaian data yang tepat, diharapkan program BPJS Kesehatan dapat terus memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga akses kesehatan yang baik dapat tercapai.
