Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengungkapkan bahwa pengedaran ilegal obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) terkait dengan kasus tawuran yang marak terjadi di wilayah tersebut. Menurut Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, penggunaan obat-obatan keras ini memiliki efek seperti mengurangi rasa sakit, halusinasi, dan meningkatkan percaya diri. Meskipun dapat memberikan efek tersebut, penggunaan berlebihan dari obat-obatan tersebut dapat menimbulkan risiko berbahaya, bahkan kematian.
Andrianto juga menyebutkan bahwa obat-obatan keras ilegal ini umumnya dikonsumsi oleh remaja, sehingga pihak BBPOM terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengatasi pengedaran ilegal obat-obatan berbahaya ini. Langkah-langkah pengawasan dan edukasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dari penggunaan obat-obatan ilegal tersebut.
Pada Kamis malam, aparat gabungan berhasil menangkap dua pria yang menjual obat tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan jenis lain secara ilegal di Palmerah, Jakarta Barat. KasatPol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut disergap saat tengah menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut. Tindakan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya kasus pengedaran obat-obatan ilegal dan pengaitannya dengan kasus tawuran, penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama dalam memberantas praktik ilegal ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Edikasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk memahami bahaya dari penggunaan obat-obatan ilegal serta pentingnya konsultasi dengan dokter sebelum mengonsumsi obat keras.
