Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya akan segera menyelenggarakan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Radjo juga menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap korban telah dilakukan, dan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain AKBP Bintoro, oknum anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AKBP Gogo Galesung, anggota Kepolisian berinisial Z dan ND, yang merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan.