Syarat SIM Baru: Terdaftar di JKN Mulai 1 November

by -40 Views

Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting yang menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Proses pembuatan SIM mengalami perubahan signifikan, di mana salah satunya adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mensyaratkan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif. Dengan memasukkan aturan ini, tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak, tanpa harus khawatir dengan biaya. Meskipun bisa terkesan sebagai penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Bagi yang ingin membuat SIM, perhatikan persyaratan terbaru seperti mengisi formulir, menyertakan dokumen yang diperlukan seperti KTP, sertifikat pelatihan, surat izin kerja, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti keanggotaan aktif JKN. Kebijakan ini mulai berlaku di semua unit layanan SIM di Indonesia sejak 1 November 2024, yang merupakan langkah lanjutan dari uji coba di tujuh wilayah sebelumnya. Dengan demikian, penting bagi pengendara untuk memahami persyaratan baru ini untuk dapat membuat SIM dengan lancar.