Polisi Sita Puluhan Gawai dan Laptop dalam Kasus Penipuan Daring

by -34 Views

Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita puluhan gawai dan laptop dari 20 tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati menyatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi 28 unit laptop, 94 unit gawai, dan 90 kartu perdana. Tersangka menggunakan perangkat elektronik tersebut dalam aksi penipuan daring melalui aplikasi kencan. Selain barang elektronik, polisi juga berhasil menyita narkotika jenis sabu dan alat isapnya. Delapan dari 20 tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

Penangkapan dilakukan setelah polisi curiga dengan penawaran investasi melalui aplikasi kencan dan melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, 20 orang berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online melalui aplikasi kencan. Tindakan ini adalah upaya Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat dalam memberantas kejahatan daring di wilayah mereka.