Pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Kelurahan Pulau Pari merupakan persoalan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat. Rencana pembangunan kawasan oleh PT. Pondok Centra Sejahtera yang telah memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun belum memiliki izin lingkungan dari KLHK. Petugas Kepolisian fokus pada tugasnya untuk mengamankan kegiatan masyarakat dan mencegah konflik antara masyarakat dan pengusaha di Pulau Pari. Tujuan utama adalah mencegah tindakan anarkis yang dapat berujung pada tindakan pidana. Masyarakat diperbolehkan melakukan aksi unjuk rasa yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang, asalkan tidak melibatkan tindakan anarkis atau perusakan benda apapun. Proyek pembangunan dermaga dan resor di Pulau Gugus Lempeng mendapat kecaman dari warga karena merusak hutan bakau atau mangrove. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang melakukan penelitian dampak lingkungan dari perusakan mangrove dan terumbu karang di Pulau Biawak di Kepulauan Seribu. Inspeksi yang dilakukan menunjukkan perlunya koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan dampak lingkungan serta potensi penegakan hukum terkait kegiatan perusahaan tersebut.ündara atas peristiwa ini.
“Izin Pembangunan di Pulau Pari: Penemuan Kementerian LHK”
