“Siapkan Sanksi: Penjualan Minyakita di Atas HET Dipantau Kemendag”

by -9 Views

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha atau pedagang untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyatakan bahwa ongkos distribusi tidak boleh dijadikan dalih untuk menimbulkan disparitas harga Minyakita di kawasan Timur Indonesia. Tomsi Tohir juga meminta penjelasan dari Kemendag terkait disparitas harga tersebut.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Minyakita dijual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Iqbal juga mengungkapkan bahwa banyak pengecer yang menjual Minyakita di atas HET karena mendapatkan pasokan dari distributor yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag telah mengirimkan Surat Edaran Dirjen PDN No. 03 Tahun 2025 yang mewajibkan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan. Jika terdapat pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga penjualan Minyakita, Kemendag menegaskan bahwa mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemerintah berharap adanya sinergi antara Kemendag, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan dalam mengawasi dan mengurangi disparitas harga Minyakita di seluruh wilayah Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, sesuai dengan tujuan program Minyakita sebagai salah satu program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau.