Masyarakat Indonesia di media sosial masih banyak yang mengeluhkan sulitnya mengakses sistem administrasi pajak baru yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni Coretax. Sejumlah pengguna media sosial pun mengulik vendor yang digandeng Ditjen Pajak untuk membangun sistem itu, hingga hasil sistem tersebut kini malah menyulitkan wajib pajak mengakses laman administrasi tersebut saat periode pelaporan maupun transaksi pajak. Beberapa di antaranya bahkan ada yang mengkritisi besarnya anggaran negara yang digunakan untuk membangun sistem tersebut. “Tender 1,3 T hasilnya begini,” kata pengguna media sosial di akun X @ianfaisal_,” sebagaimana dilihat pada Jumat. Pemenang tender pengadaan Coretax sebetulnya telah diinformasikan Ditjen Pajak melalui laman pengumuman. Dalam lampiran pengumuman pemenang tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020, disebutkan bahwa pemenang tender pengadaan sistem Coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation. Perusahaan itu diharuskan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut. Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Dalam laman inaproc, juga telah dilampirkan pengumuman serupa, termasuk pemenang seleksi pengadaan jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance untuk sistem Coretax, yakni PT Deloitte Consulting. Dalam pengumuman nomor DOL2020120004/Pv/PA disebutkan PT Deloitte Consulting ditugaskan untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembayaran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Nilai total penawaran biaya yang termuat dalam pengumuman itu adalah sebesar Rp 117,06 miliar (termasuk PPN) dengan nilai total biaya hasil negosiasi sebesar Rp 110,30 miliar. Sumber pendanaan untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.