Penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Hal ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers pasca Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Kenaikan tarif PPN hanya akan terjadi pada barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan diterapkan pada barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas dari PPN dengan tarif 0%. Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun kepada masyarakat, termasuk bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut diambil untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan mewujudkan kebijakan yang menguntungkan semua elemen masyarakat.