“Harga Rokok Naik 2025: Daftar Lengkap dan Analisis”

by -3 Views
“Harga Rokok Naik 2025: Daftar Lengkap dan Analisis”

Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai tidak mengalami perubahan, harga jual eceran rokok berbagai jenis mengalami kenaikan. Peraturan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang merinci perubahan harga per batang atau gram untuk berbagai jenis rokok seperti Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan, dan jenis rokok lainnya. Harga jual eceran tertinggi dan tarif cukai juga diatur dalam peraturan tersebut, memperbarui ketentuan yang berlaku sebelumnya. Berdasarkan PMK 97 Tahun 2024, batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram telah diatur secara terperinci. Di antara jenis rokok yang mengalami kenaikan harga adalah Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, dan Sigaret Kretek Tangan. Perubahan harga ini diharapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Selain itu, daftar harga juga mencakup jenis tembakau iris, rokok daun atau klobot, serta cerutu. Para pelaku usaha dan konsumen diharapkan untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut demi mendukung kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga rokok untuk kesejahteraan masyarakat.