“Meningkatkan Peluang Capres Tanpa Presidential Threshold”

by -4 Views
“Meningkatkan Peluang Capres Tanpa Presidential Threshold”

Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial, atau yang biasa dikenal dengan Presidential Threshold, yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diumumkan dalam program Nation Hub CNBC Indonesia pada Rabu (02/01/2025). Dengan dihapusnya aturan tersebut, semua partai politik memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi sumber linknya.