“Prabowo Year-End Gift: Lower-Middle Class Unaffected by 12% VAT”

by -5 Views
“Prabowo Year-End Gift: Lower-Middle Class Unaffected by 12% VAT”

Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Beliau menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu bertujuan untuk kepentingan rakyat. Kenaikan tarif PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang telah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebelumnya.

Prabowo juga menekankan bahwa barang-barang sehari-hari yang banyak digunakan oleh masyarakat umum, seperti shampoo dan sabun, tetap akan dikenakan PPN sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2021. Selain itu, pemerintah akan terus memberikan insentif kepada masyarakat di tahun 2025, seperti pembebasan pajak untuk kebutuhan pokok, bantuan beras, diskon listrik, dan pembiayaan untuk industri padat karya.

Keputusan ini diambil dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, barang-barang mewah yang akan dikenai tarif PPN sebesar 12% antara lain hunian mewah, pesawat udara, senjata api, kapal pesiar, dan lain sebagainya. Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus sebesar Rp 38,6 triliun, sebagai tambahan dari total stimulus sebelumnya mencapai Rp 256 triliun.

Dengan demikian, Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada kelas menengah bawah, sehingga tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas. Itulah gambaran tentang kebijakan terkait PPN 12% yang diberlakukan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk mendukung keadilan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat.