“Hasto Tersangka PDIP Singgung Omongan Megawati: Penemuan Baru”

by -22 Views
“Hasto Tersangka PDIP Singgung Omongan Megawati: Penemuan Baru”

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan terhadap status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan Harun Masiku. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, penetapan status tersangka tersebut dianggap sebagai politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan. Pandangan ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk pemanggilan Hasto saat memberikan kritik terhadap kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 dan adanya upaya pembentukan opini publik yang terus mengangkat isu Harun Masiku.

Proses ini dianggap sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi, dengan upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui narasi yang menyerang pribadi dan pembocoran informasi rahasia kepada media sebelum surat tersebut diterima. PDIP menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya bukti baru yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.

Ketua DPP PDIP bidang kehormatan, Komaruddin Watubun, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka mengonfirmasi pernyataan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tentang kemungkinan pembebanan terhadap PDIP terkait Kongres VI. KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka sebagai orang kepercayaan Hasto dalam kasus suap tersebut. PDIP akan memberikan bantuan hukum untuk membela Hasto dan menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati Soekarnoputri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka dan perannya dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan, yang merupakan salah satu dari 4 tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya memenangkan Harun Masiku dalam pemilu legislatif tahun 2019 dengan beberapa tindakan yang dijelaskan oleh Setyo. Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat penyidikan dari KPK dan gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.