“Transaksi Uang Elektronik Ditambah PPN 12%”

by -19 Views
“Transaksi Uang Elektronik Ditambah PPN 12%”

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kenaikan jasa transaksi digital sebesar 1% bukan 12% seperti yang banyak dikabarkan. Kenaikan ini dari 11% menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Informasi tersebut disampaikan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada Senin (23/12/2024). Poin penting ini perlu dipahami oleh masyarakat untuk memahami perubahan tarif pajak yang akan terjadi.