“Inisiatif PPN 12% DPR: Penemuan dan Wawasan”

by -17 Views
“Inisiatif PPN 12% DPR: Penemuan dan Wawasan”

Komisi XI DPR RI membahas aksi saling tunjuk antara elite Partai Gerindra dan PDIP terkait pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan meningkatkan PPN menjadi 12% tahun depan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan bahwa UU HPP merupakan inisiatif dari pemerintah Presiden Joko Widodo yang diajukan ke DPR pada tahun 2021. Delapan fraksi partai di DPR mendukung RUU HPP menjadi undang-undang, kecuali PKS yang menolak. RUU HPP diketok pada 7 Oktober 2021 sebagai Omnibus Law yang mengatur beberapa ketentuan terkait pajak di Indonesia. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5-15%, dan sesuai amanat UU HPP, tarif PPN akan menjadi 12% mulai tahun 2025. Pertimbangan kenaikan PPN juga harus memperhatikan berbagai aspek seperti kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan efisiensi belanja negara.