Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencetuskan ide pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang bertujuan untuk pemulihan aset negara. Langkah ini sejalan dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yang menekankan pentingnya pencegahan, penindakan efektif, dan pemulihan aset negara dalam upaya memberantas korupsi.
Presiden Prabowo juga mengusulkan filosofi hukuman yang berbeda yang mencakup pemberian ampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dicuri, sesuai dengan rencana KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kasus korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada pemulihan aset yang telah dikorupsi dan keterkaitannya dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi atas berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan rakyat. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terlibat dalam merumuskan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, demi memberikan peluang kedua bagi narapidana. Prosedur terkait pemberian amnesti juga melibatkan pembahasan tentang pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan implementasi teknis pemberian amnesti.
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengajak koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi dengan jaminan bahwa mereka bisa dimaafkan jika melakukannya. Prabowo menekankan pentingnya pengembalian aset korupsi secara diam-diam guna memberi kesempatan bagi pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahannya. Dengan demikian, langkah-langkah pengampunan yang diusulkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.