Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 M Terkait Korupsi di PT Duta Palma Korporasi

by -79 Views
Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 M Terkait Korupsi di PT Duta Palma Korporasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai total Rp 372 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma Korporasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Estimasi jumlah uang sebesar Rp 372 miliar berasal dari penggeledahan pertama dan kedua,” kata Abdul Qohar di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2024). Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific,” ujarnya. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura yang disimpan di dalam brankas di lantai basement I sebesar Rp 63,7 miliar.

“Uang sebesar Rp 40 miliar, SGD 2 juta (nilai rupiah sekitar Rp 23,7 miliar),” tambahnya. “Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan tanggal 2 Oktober 2024, penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan dalam lemari filling cabinet basement 1 dengan total sekitar Rp 304,5 miliar.

“Rp 149,5 miliar, SGD 12,5 juta (nilai rupiah sekitar Rp 157,7 miliar), JPY 2 juta (nilai rupiah sekitar Rp 212 juta), US$ 700 ribu (nilai rupiah sekitar Rp 10,6 miliar),” tutupnya. Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang karena diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi tersebut.