Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang digunakan oleh rumah sakit dalam kasus penipuan klaim tagihan palsu ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rumah sakit diduga mengumpulkan data pasien melalui kegiatan sosial.
“Mereka mengumpulkan dokumen pasien seperti KTP, KK, kartu BPJS melalui kegiatan sosial dengan kerja sama kepala desa. Sangat canggih, bukan?” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Pahala menjelaskan bahwa praktik pengumpulan dokumen pasien ini menunjukkan bahwa penipuan yang terjadi dilakukan secara sistematis. Setelah mendapatkan dokumen tersebut, rumah sakit kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mengklaim tagihan ke BPJS Kesehatan, meskipun pasien tersebut tidak pernah berobat.
Selain mempersiapkan dokumen pasien palsu, Pahala juga mengatakan bahwa rumah sakit juga menyiapkan surat kelayakan peserta lengkap dengan tanda tangan dokter. Padahal, dokter yang menandatangani surat tersebut sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.
“Jadi ini benar-benar sebuah komplotan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan dugaan tagihan palsu yang dilakukan oleh 3 rumah sakit dengan modus phantom billing. Dua rumah sakit berlokasi di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.
KPK menyatakan akan mengambil langkah hukum dalam kasus ini. Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyiapkan sanksi pencabutan izin rumah sakit dan sanksi untuk dokter yang terlibat.
Sumber: CNBC Indonesia
(rsa/mij)