Pemerintah telah mempertimbangkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
“Sudah dihitung dan diproses dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Rencana ini telah dimasukkan ke dalam postur target pendapatan negara dalam RAPBN 2025. Pendapatan negara ditetapkan di rentang 12,3%-12,36% PDB.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Implementasi kebijakan kenaikan PPN tersebut akan ditentukan oleh pemerintahan Presiden terpilih.