Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas memastikan, fokus pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor adalah importir dan/atau distributor barang ilegal, bukan mengincar ritel atau pedagang di pusat perbelanjaan.
Meski demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan juga pihak Satgas melakukan pemeriksaan ke pusat perbelanjaan. Namun, pemeriksaan itu sifatnya untuk mencari informasi terkait pelaku importir ilegal.
“Fokus pengawasan Satgas yaitu importir atau distributor, bukan ritel. Ritel itu kan akibat. Tapi kalau diperlukan informasi kan bisa. (Yang pasti) pusat perbelanjaan itu bukan sasarannya,” kata Zulhas dalam Konferensi Pers Pembentukan Satgas di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Zulhas mengatakan, tugas dari Satgas pengawasan ini yang pertama untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kedua, untuk penetapan sasaran program dan prosedur kerja. Ketiga, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, serta pajak.
Selain itu, Satgas ini juga memiliki tugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran. “Tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas pengawasan impor diantaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan atau kosmetik.
Ia mengungkapkan, satgas pengawasan impor beranggotakan 11 Kementerian/Lembaga (K/L), terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan.
Sementara untuk masa waktu kerja satgas, lanjut Zulhas, sampai akhir Desember 2024. Adapun bilamana pemerintahan berikutnya ingin melanjutkan adanya satgas pengawasan impor, maka itu akan dievaluasi lebih lanjut, apakah masih diperlukan atau tidak.
“(Satgas akan kerja) sampai akhir tahun ini. Jadi karena dia waktunya setahun berjalan, maka sampai akhir Desember 2024. Nanti pemerintah yang akan datang akan melihat lagi, apa diperlukan lanjut atau tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor baru akan efektif mulai bekerja hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang. Sebab, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) baru akan selesai di hari Senin, 22 Juli 2024.
“Paling cepat Selasa bekerja. Juklak-juknisnya baru hari Senin mungkin selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti,” pungkasnya.
Saksikan video di bawah ini: Bendung Banjir Impor, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor
Link artikel: https://cnbcindonesia.com/news/20240719134237-8-556083/bendung-banjir-impor-pemerintah-bentuk-satgas-pengawasan-barang-impor
(dce)