Belum ada 681 Ribu WP yang Padankan NIK-NPWP menjelang Deadline 30 Juni 2024

by -76 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sudah ada 74,45 juta wajib pajak orang pribadi yang telah memasangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, masih ada 681 ribu NIK-NPWP yang perlu dipasangkan.

“Dari seluruh data yang ada, sebanyak 4,32 juta NIK telah dipasangkan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara sisanya dipasangkan oleh sistem,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Rabu (26/6/2024).

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum memasangkan untuk segera melakukannya karena terdapat data yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara mandiri.

“Wajib pajak harus segera memasangkan karena waktu yang diberikan akan segera habis. Batas akhir telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yaitu 30 Juni 2024. Jika wajib pajak tidak memasangkan NIK mereka sebagai NPWP hingga batas waktu tersebut, mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Pemasangan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

(Selesai)