30 Juni adalah Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP, Begini Cara dan Manfaatnya.

by -526 Views
30 Juni adalah Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP, Begini Cara dan Manfaatnya.

Jakarta, CNBC Indonesia – Program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berakhir. Batas akhir telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yaitu 30 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan dengan benar,” kata Suryo saat konferensi pers APBN pada Senin lalu.

Suryo menjelaskan bahwa jika Wajib Pajak (WP) tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, saat WP ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

“Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan,” ungkap Zidni Hudan Said Purnomo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam artikelnya.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat. Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data, yang sering menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah.

Menurut Zidni, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Manfaat Pemadanan NIK-NPWP

1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak

Data wajib pajak yang terintegrasi mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.

Misalnya, saat melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau pembayaran pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia dalam sistem. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga wajib pajak, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi yang dapat terjadi akibat pengisian data yang berulang-ulang. Selain itu, integrasi data ini juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi data secara lebih cepat dan efisien, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih lancar dan transparan.

2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak. Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak, seperti penghindaran atau penggelapan pajak.

Misalnya, jika terdapat ketidaksesuaian antara pendapatan yang dilaporkan dengan data transaksi yang tercatat, otoritas pajak dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti. Selain itu, pengawasan yang lebih baik ini juga dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena wajib pajak mengetahui bahwa sistem pengawasan yang ada cukup canggih dan terintegrasi.

3. Efisiensi Layanan Publik

Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi. Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.

Contohnya, untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mendapatkan layanan kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen identitas, karena semua informasi yang diperlukan sudah terintegrasi dalam satu sistem. Hal ini tidak hanya mengurangi beban administratif bagi masyarakat, tetapi juga mempercepat proses layanan publik, sehingga masyarakat dapat mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien.

4. Keamanan Data

Data wajib pajak lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber. Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus.

Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan. Dengan demikian, wajib pajak dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa data pribadi dan informasi pajak setiap wajib pajak aman dan terlindungi. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan juga dapat meningkat karena adanya jaminan keamanan data yang lebih baik.

Zidni mengingatkan bahwa NIK akan segera diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

[Gambas:Video CNBC]

(Artikel Selanjutnya)

(luc/luc)