Pemerintah bersiap untuk merealisasikan ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang bisa diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga turut hadir.
Airlangga menyatakan bahwa hanya sedimen yang tidak masuk dalam kategori tambang yang boleh diekspor, karena hasil sedimentasi. Detail mengenai jenis sedimentasi laut yang diperbolehkan diekspor akan diperketat melalui penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) oleh pejabat tingkat teknis di eselon 1 masing-masing kementerian terkait.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya prioritas penjualan pasir laut atau sedimentasi laut untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu melalui skema seperti Domestic Market Obligation (DMO). Hal ini untuk memenuhi permintaan dalam negeri, termasuk untuk proyek Giant Sea Wall.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri banyak berasal dari negara-negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura. Ekspor sedimentasi laut ini diyakini akan bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan laut.
Meskipun kebijakan ekspor pasir laut telah ditetapkan sejak Mei 2023 melalui PP 26/2023, penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan rakor teknis oleh Menko Perekonomian sebelum direalisasikan.