Alasan Mengapa Pom Bensin Mini Pertashop Diperbolehkan Menjual BBM Pertalite

by -86 Views

Pemerintah telah memperbolehkan Pertashop yang ingin menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite. Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pengusaha Pertashop untuk menjual BBM bersubsidi tersebut.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan bahwa Pertashop yang ingin menjual Pertalite harus terlebih dahulu beralih status menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak. Saat ini, 29 Pertashop telah diberi izin untuk menjual Pertalite, namun hanya 10 Pertashop yang memenuhi syarat.

10 Pertashop tersebut telah memenuhi persyaratan dengan memiliki sistem digitalisasi dan dilengkapi dengan CCTV. Salah satunya telah mulai menjual Pertalite di bulan ini di Sulawesi.

PT Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, sedang mempertimbangkan penjualan BBM RON 90 atau Pertalite di Pertashop dan SPBU skala mini. Pertashop sendiri adalah ‘SPBU mini’ yang bekerja sama dengan Pertamina namun selama ini hanya menjual BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, serta produk ritel Pertamina lainnya.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut bahwa banyak Pertashop mengalami kesulitan ekonomi sehingga Pertamina sedang membahas pengadaan Pertalite untuk dijual di Pertashop. Namun, Pertalite (RON 90) adalah BBM bersubsidi sehingga akan ada persyaratan khusus bagi Pertashop yang ingin menjualnya. Pihak Pertamina saat ini sedang berkoordinasi dengan BPH Migas terkait hal ini.