Jokowi: Gaji Karyawan Akan Dipotong 3% Setiap Bulan untuk Tapera

by -59 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15-nya mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka seperti yang diatur dalam ayat 3.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan bahwa besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah.

“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat,” ungkap Jokowi dalam acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Jokowi menjelaskan iuran Tapera ini sama seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Dia mengatakan bahwa awalnya memang terasa berat tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta, kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Oleh karena itu, masyarakat dan pekerja khususnya harus mengetahui manfaat dari iuran Tapera ini. Jokowi mengatakan bahwa pro dan kontra adalah hal yang biasa.

“Hal-hal seperti itu akan dirasakan setelah program berjalan. Jika belum, biasanya pro dan kontra,” ucapnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya:
Jokowi Full Senyam di IIMS, Respons Prabowo-Gibran Unggul Quick Count

(wur/wur)