Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Keputusan ini terkait dengan rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Massa (Ormas) Keagamaan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengonfirmasi bahwa kepastian pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan masih menunggu hasil revisi kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kita masih menunggu keluarnya revisi PP 96,” kata Agus saat dihubungi CNBC Indonesia pada Senin (20/5/2024).
Sebelumnya, revisi PP 96/2021 dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061, dari yang saat ini habis pada tahun 2041.
Dalam PP 96/2021 saat ini, Freeport hanya dapat mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat lima tahun sebelum kontrak berakhir atau paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. “Yang pasti, bahwa pemegang IUP, siapapun itu (termasuk perorangan) merupakan sebagai entitas usaha,” tambah Agus.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki alasan yang jelas.
Menurut Bahlil, para tokoh agama seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena peran mereka dalam sejarah perjuangan Indonesia. Mereka telah membantu dalam perjuangan kemerdekaan dan penyelesaian masalah negara pada saat mengalami kesulitan.
Bahlil juga menegaskan bahwa ormas keagamaan memiliki kepentingan yang sama dengan perusahaan tambang yang memiliki IUP, sehingga mereka juga layak mendapat perhatian dari pemerintah untuk memperjuangkan hak mereka secara profesional.
Dalam konteks ini, Bahlil tidak sependapat jika ormas keagamaan dianggap tidak memiliki kompetensi yang cukup. Ia menyatakan bahwa negara harus hadir untuk membantu mereka, seperti yang dilakukan pada investor lainnya.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil revisi PP 96 tahun 2021 sebelum memberikan kepastian terkait pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan.