Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku untuk Kelas 1,2,3

by -69 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai 1 Juli 2025, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan terbaru mengenai jaminan kesehatan masyarakat tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 8 Mei 2024.

Meskipun aturan baru tersebut telah ditetapkan, besaran iuran terbaru belum termuat dalam Perpres 59/2024. Hal ini dikarenakan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025, sesuai dengan Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan bahwa selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan lama tersebut masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Besaran iuran berbeda-beda tergantung dari status peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, peserta bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja.

Dengan adanya skema perhitungan iuran terbaru yang mengacu pada sistem KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa besaran iuran tetap berbeda-beda meskipun sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus. Ia juga menegaskan bahwa iuran PBI tidak akan sama dengan iuran kelompok peserta lain, serta nominal iuran yang dibayarkan peserta tetap berbeda-beda.

Artikel Selanjutnya: Bos BPJS Kesehatan Usul Iuran Naik, Ini Jawab Jokowi!