Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Mei 2024. Hal ini dapat dilihat dari situs resmi PLN, web.pln.co.id.
Dalam situs tersebut, PLN telah menetapkan tarif listrik untuk satu triwulan. Bulan Mei termasuk dalam triwulan kedua 2024, sehingga tarif listriknya termasuk dalam penetapan April-Juni 2024.
Dengan adanya hal ini, tarif listrik untuk bulan Mei 2024 tidak mengalami perubahan dari bulan April 2024. Sampai saat ini, belum ada pengumuman mengenai kenaikan tarif listrik atau perubahan harga.
Berikut adalah daftar rincian tarif listrik PLN untuk bulan Mei 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan bahwa tarif listrik akan tetap berlaku hingga bulan Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024. Dengan kurs sebesar Rp 15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Meskipun seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik berdasarkan empat parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak mengalami kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.