Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan Pengolahan Kembali Sebelum Pemenuhan Kewajiban Divestasi!

by -71 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebelum transaksi atau pembayaran divestasi 14% saham dilakukan.

“Alasan mengapa IUPK harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum transaksi divestasi saham dilakukan adalah karena kedua belah pihak, yaitu MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk, telah sepakat untuk menerbitkan IUPK terlebih dahulu sebelum pembayaran divestasi saham,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (03/04/2024).

Selain itu, Arifin menjelaskan bahwa Perjanjian Jual Beli Saham atau Conditional Sales and Purchase Agreement telah dianggap mengikat. Perjanjian itu telah disepakati dan ditandatangani oleh INCO dan MIND ID pada Senin, 26 Februari 2024.

Alasan lainnya adalah untuk mendapatkan persetujuan anti trust dari beberapa negara guna menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menerbitkan IUPK PT Vale Indonesia Tbk.

Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale menjadi IUPK.

Dia menambahkan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) IUPK PT Vale Indonesia telah dikirimkan kepada Menteri Investasi melalui surat pada tanggal 22 Maret 2024.

Perpanjangan IUPK Vale Indonesia didasarkan pada keputusan dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo pada 8 November 2023.

Pada 26 Februari 2024, Perjanjian Jual Beli Saham antara PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan MIND ID telah dilakukan. Dengan pembelian saham sebesar 14%, MIND ID sekarang memiliki 34% saham INCO.

Dengan demikian, kepemilikan Indonesia di PT Vale Indonesia Tbk kini mencapai 54,6%.