Dibatasi Daftar Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ingat!

by -73 Views

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Aturan ini telah menimbulkan kebingungan dan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluarkan protes melalui media sosial.

Melalui akun resminya @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab sebagai pelaksana aturan Permendag tersebut. Bea Cukai menjelaskan ada 10 jenis barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36.

Beberapa barang yang dibatasi antara lain adalah pakaian jadi dan aksesoris (tanpa batasan nilai/jumlah), barang tekstil lainnya (maksimal 5 potong per orang), telepon seluler, ponsel, dan tablet (maksimal 2 unit per orang dalam waktu 1 tahun).

Selain itu, ada juga batasan untuk tas (maksimal 2 buah per orang), mainan (nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang), elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang), alas kaki (maksimal 2 pasang per orang).

Selain itu, batasan juga berlaku untuk barang mutiara (nilai maksimal FOB US$ 1.500), hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan nilai maksimal US$ 1.500 per penumpang), serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang).

Bea Cukai menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia sebagai barang impor. Jika penumpang membawa barang melebihi dari yang diatur, maka barang tersebut akan dilarang masuk.

Bea Cukai memberikan contoh jika seorang penumpang membawa 2 pasang sepatu dari luar negeri. Jika nilai kedua sepatu tersebut tidak melebihi US$ 500, maka tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, jika melebihi, maka penumpang harus membayar selisih nilai tersebut.

Barang yang melebihi batas yang diatur oleh Permendag 36 akan diproses untuk dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sepatu termasuk dalam barang yang dibatasi oleh Permenag 36, yaitu maksimal 2 pasang per penumpang.

Ada juga daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi dan tidak berdasarkan Permendag 36, antara lain tas (2 pcs), barang tekstil jadi lainnya (5 pcs), elektronik (5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang), telepon seluler, handheld dan komputer tablet (2 pcs dalam waktu 1 tahun), barang mutiara (nilai maksimal FOB US$ 1.500), mainan (nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang), hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan nilai maksimal US$ 1.500 per penumpang), serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang).