Jakarta, CNBC Indonesia – Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang selama ini dimiliki Jakarta tengah menjadi sorotan publik, setelah status DKI itu dianggap hilang seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hilangnya status DKI dari Jakarta itu sebelumnya disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan, status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.
Namun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi meluruskan pernyataan Supratman. Ia mengatakan, dalam Pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.
“Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit,” ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/3/2024).
Dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN memang disebutkan, sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lalu, dalam ayat 2 pasal itu disebutkan pula bahwa paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan, UU 29/2007 diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022.
Tapi, perlu diingat ada ketentuan peralihan dalam UU IKN. Seperti dalam Pasal 39 disebutkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Karena itu, Baidowi menekankan Jakarta saat ini tak kehilangan status DKI, dan menjadi kota tanpa status.
“Maka, ibu kota masih di Jakarta,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.
[Gambas:Video CNBC]
(Artikel Selanjutnya)
Segera Diputus, Ini 5 Fakta Terbaru Nasib Jakarta Tanpa DKI!
(arj/mij)