Pengamat: Penetapan Pangkat Khusus TNI untuk Prabowo Sesuai dengan Undang-Undang

by -84 Views

Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Subianto Sesuai dengan UU yang Berlaku

Menurut pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009, bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul menjelaskan bahwa UU tersebut menyertakan istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, namun beberapa pemberitaan keliru menyebutnya sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa merupakan hak yang diberikan bersamaan dengan pemberian bintang jasa oleh negara. Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “kenaikan pangkat kehormatan” tidak tepat, seharusnya disebut sebagai penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh.

Khairul menunjukkan bahwa penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar untuk pemberian pangkat istimewa sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009.

Menurut Khairul, penganugerahan pangkat istimewa untuk Prabowo tidak dapat disebut sebagai hal yang tidak pantas, karena sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Dengan latar belakang militer, Prabowo seharusnya mendapatkan pangkat bintang 4 untuk menjadikannya panglima tertinggi TNI agar posisinya sebagai presiden menjadi lebih sempurna. Prabowo telah memenuhi syarat dan memiliki hak untuk mendapatkan pangkat istimewa berdasarkan jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat.

Source link