Kementerian Perdagangan Mendadak Ingin Memanggil TikTok dan Tokopedia, Apa yang Sedang Terjadi?

by -74 Views

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil pihak TikTok dan Tokopedia pekan ini terkait sisa tenggat waktu proses migrasi yang dijanjikan sebelumnya, yakni pada Maret 2024. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk melihat ketaatan kedua perusahaan tersebut. Isy Karim juga memastikan bahwa proses transaksi dari TikTok Shop sudah beralih ke Tokopedia sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023 pasal 21 ayat 3 yang melarang media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa TikTok dan Tokopedia tidak melanggar Permendag 31 Tahun 2023 selama proses migrasi berlangsung. Jerry menyatakan bahwa proses migrasi tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan aspek teknis yang perlu diselaraskan.

Pihak TikTok Shop dan Tokopedia sedang melakukan proses migrasi untuk mematuhi Permendag 31/2023. TikTok Shop telah kembali beroperasi di Indonesia setelah melakukan investasi resmi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) sebesar Rp23 triliun. Kemendag memberikan waktu selama 3 bulan bagi TikTok Shop dan Tokopedia untuk melakukan masa uji coba setelah kemitraan tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia