Mahkamah Internasional Mengeluarkan Keputusan Kontroversial Terhadap Israel, Dunia Merespons Dengan Emosi

by -85 Views

Pengadilan Dunia Tidak Minta Gencatan Senjata Gaza, Palestina Gugat Israel

Masyarakat di seluruh dunia telah menyuarakan desakan untuk menghentikan serangan militer Israel ke Palestina yang telah terjadi selama lima bulan terakhir sejak tanggal 7 Oktober 2023. Desakan ini telah mendapat dukungan dari Afrika Selatan, yang menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida yang terjadi di Jalur Gaza. Patut diingat bahwa penduduk Palestina adalah korban dari serangan militer ini.

Pada hari Jumat, 27 Januari 2024, ICJ mengeluarkan keputusan, yang menjatuhkan hukuman kepada Israel atas kampanye militer yang telah dilakukan, sekaligus meminta mereka untuk mengambil tindakan pencegahan sehubungan dengan genosida yang terjadi di Gaza. Keputusan ini juga memerintahkan Israel untuk memberikan izin kepada bantuan kemanusiaan agar dapat masuk ke Gaza, serta melaporkan kembali kepada pengadilan dalam satu bulan ke depan.

Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida yang disusun setelah Perang Dunia II dan Holocaust. Namun, pengadilan tidak memberikan penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak, namun mengeluarkan perintah darurat sebagai langkah mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas.

Reaksi dari berbagai negara juga ikut meramaikan setelah keputusan ini. Palestina menyambut baik keputusan ICJ dan meminta seluruh negara di dunia untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional. Sementara itu, Israel, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain mengecam keputusan ini sebagai “keterlaluan”.

Afrika Selatan menyebut keputusan ICJ sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional, dan berniat untuk bertindak demi melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza. Sementara itu, Iran menyerukan agar pemerintah Israel “diseret ke pengadilan” setelah keputusan ICJ, yang disertai dengan pengucapan selamat kepada Afrika Selatan dan rakyat Palestina atas “kesuksesan” di ICJ.

Mesir, Qatar, dan sejumlah negara Eropa juga ikut memberikan tanggapan terhadap keputusan ICJ yang menghukum Israel atas kampanye militer di Gaza. Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Prancis bahkan menyatakan kembali kepercayaan dan dukungannya terhadap ICJ. Uni Eropa pun menegaskan kembali bahwa para pihak harus mematuhi perintah Mahkamah Internasional.

Dengan adanya keputusan ICJ, harapan bagi perdamaian di Gaza semakin tercipta, meskipun masih ada tantangan besar yang harus dihadapi ke depannya. Keputusan ini membuktikan bahwa hukum internasional tengah berperan dalam mencegah genosida dan melindungi seluruh korban kejahatan kekejaman.