Anggaran Kampanye PDIP Mencapai Rp 183 Miliar, Digunakan Untuk Apa Saja?

by -99 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik peserta Pemilihan Umum 2024. Dari laporan tersebut terungkap bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan LADK dengan jumlah mencapai Rp 183.861.799.000.

“Dalam rangka mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan,” kata KPU seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (10/1/2024).

KPU menyatakan bahwa jumlah calon legislatif yang maju dari PDIP sebanyak 580 orang. Dari jumlah tersebut, baru 575 orang yang menyampaikan LADK ke KPU. Adapun total pengeluaran yang sudah dilakukan oleh caleg PDIP sebanyak Rp 115.046.105.000.

Bila dibandingkan dengan 17 partai politik peserta pemilu lainnya, jumlah LADK yang disampaikan oleh PDIP menjadi yang paling besar, termasuk untuk segi pengeluaran.

Sebagai perbandingan, Partai Gerindra hanya melaporkan LADK sebesar Rp 2.841.667.200,23 dan pengeluaran sebanyak Rp 1.179.460.714,62. Adapun Partai Golkar melaporkan LADK sebanyak Rp 20.591.513.702 dan pengeluaran Rp 8.801.317.049.

KPU menyebut bahwa laporan dana kampanye ini belum final. KPU menyatakan setelah menerima LADK partai politik, pihaknya akan melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai laporan anggaran dari partai politik ini, berikut adalah data lengkap LADK parpol peserta Pemilu 2024:
Selanjutnya adalah data lengkap LADK parpol peserta Pemilu 2024.