Jokowi Mengeluarkan Aturan Pajak Karyawan yang Baru, Yuk Simak Detailnya!

by -84 Views

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan pajak baru yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Dwi menjelaskan bahwa kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir. Dwi juga memastikan tidak ada tambahan beban pajak baru dengan penerapan tarif efektif, sebaliknya wajib pajak justru akan dimudahkan ke depannya.