PT Pertamina Patra Niaga, subholding Commercial & Trading Pertamina, menjelaskan tentang proses pencocokan data masyarakat yang memenuhi syarat untuk membeli tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024 mendatang. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, LPG 3 kg hanya berlaku bagi masyarakat yang berhak menerima, antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan bahwa jika ada pembeli LPG 3 kg yang belum sesuai dengan data pemerintah, maka pendaftaran masih bisa dilakukan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK).
“Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli 3 kg, akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK,” ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (28/12/2023).
Irto menjelaskan bahwa bagi konsumen rumah tangga, data yang dipakai pemerintah yakni data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK). Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai yaitu data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani, data konversi LPG menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan begitu, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.
Irto juga mengatakan bahwa masyarakat yang belum mendaftarkan diri dapat langsung datang dan mendaftar ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Hal itu dilakukan agar data mereka bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan resmi tersebut.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftar di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.
Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat. Bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg. Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.
[Jangan lupa membaca: Beli LPG 3 Kg Kini Harus Daftar, Tapi Belum Dibatasi]