Ketidakadilan dalam Sistem Ekonomi

by -108 Views

Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]

Ketidakadilan Ekonomi di Indonesia: Ancaman Besar bagi Stabilitas

Tantangan utama yang dihadapi ekonomi Indonesia saat ini adalah keluarnya kekayaan negara ke luar negeri. Hal ini menyebabkan ketidakadilan ekonomi yang mengakibatkan banyak rakyat hidup dalam kemiskinan dan kesulitan.

Berdasarkan data BPS, gini ratio pendapatan warga Indonesia mencapai 0,38 pada tahun 2020, yang berarti 1% orang terkaya mendapatkan 38% dari pendapatan di Indonesia. Bahkan, menurut riset lembaga keuangan Credit Suisse, gini ratio kekayaan warga Indonesia mencapai 0,36 pada tahun 2021, di mana 1% orang terkaya menguasai 36% dari kekayaan negara.

Angka gini ratio ini merupakan indikator utama kesenjangan kekayaan di suatu negara. Dengan angka 0,36, artinya 1% populasi terkaya Indonesia memiliki 36% kekayaan negara, atau dalam jumlah populasi sekitar 2,7 juta orang dari total 270 juta jiwa.

Ketimpangan ini juga terlihat dalam kepemilikan tanah, di mana gini ratio kepemilikan tanah mencapai 0,67 pada tahun 2020. Artinya, 1% populasi terkaya memiliki 67% tanah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 75% petani di Indonesia tidak memiliki lahan sendiri, dan hanya 9 juta petani yang memiliki lahan, namun dengan luas yang terbatas.

Ketidakadilan ekonomi ini dapat memicu konflik sosial, huru-hara, dan perang saudara yang berkelanjutan. Dengan adanya akses Internet yang lebih luas, lebih dari 3/4 populasi Indonesia dapat melihat secara jelas kesenjangan kekayaan yang terjadi di negara ini.

Faktor-faktor seperti inflasi, kenaikan harga pangan, ledakan penduduk, pengangguran, disparitas penghasilan, radikalisme ideologi, dan korupsi, semuanya telah ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan yang ada dapat memicu huru-hara, revolusi, dan perang saudara jika tidak diatasi dengan tepat. Oleh karena itu, kita harus waspada dan bertindak untuk mengatasi ketidakadilan ekonomi demi mencegah ancaman besar bagi stabilitas negara.

Source link