Bos Pajak Yakin Dapat Mencapai Target Setoran Rp1.818 T dalam 2 Minggu Terakhir

by -101 Views

Pada 12 Desember 2023, Setoran pajak masih 95% dari target APBN 2023 yang ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Penerimaan pajak sudah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang semula ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023. Target pajak dalam UU APBN 2023 ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, namun pada saat laporan semester II-2023, direvisi target pajaknya sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023, sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.

“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, untuk mengejar target pajak hingga 100% hingga akhir tahun, Ditjen Pajak masih memiliki sejumlah potensi penerimaan, di antaranya pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan yang biasanya paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Selain itu, juga ada potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun sendiri belanjanya,” kata Suryo.