Aksi buruh menutup jalan tol Cipularang arah Bandung merupakan hasil dari kebuntuan dalam pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin. Dia mengatakan bahwa pertemuan untuk membahas masalah upah tidak menghasilkan keputusan, sehingga buruh memutuskan untuk menutup tol Cipularang.
Buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai landasan dalam penetapan upah. Mereka menolak penggunaan PP51 tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law tersebut.
Penutupan jalan tol Cipularang oleh buruh menyebabkan kemacetan panjang di ruas tol tersebut menuju arah Bandung. Banyak pengguna jalan merasa terganggu dengan aksi tersebut karena menghambat aktivitas mereka. Aksi penutupan tol tersebut dilakukan karena buruh merasa kecewa dan sakit hati karena tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sumber: CNBC Indonesia