PII Berperan Besar dalam Menciptakan Nilai Tambah Rp858 T untuk Ekonomi RI

by -103 Views

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) terus berkontribusi terhadap perekonomian negara. Dari bisnis penjaminan ke berbagai proyek infrastruktur, PT PII menyatakan berhasil memberikan nilai tambah ekonomi hingga Rp 858,7 triliun.

“Kami berkomitmen mendukung berbagai agenda pembangunan,” kata Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo dalam diskusi Dukungan Percepatan Penyediaan Infrastruktur oleh Pemerintah di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Sutopo merinci nilai tambah ekonomi yang dihasilkan itu berasal dari proyek infrastruktur yang telah diberikan penjaminan oleh PT PII antara lain pada sektor jalan sebesar Rp 705 triliun. Proyek tersebut terdiri dari pembangunan 14 ruas jalan tol, pelestarian 9 ruas jalan nasional, dan penggantian 37 jembatan di pulau Jawa.

Bukan hanya jalan, Sutopo mengatakan kontribusi perusahaannya juga berasal dari sektor telekomunikasi. Proyek telekomunikasi itu berupa proyek Palapa Ring dengan membangun jaringan kabel optik lintas pulau sepanjang 8.479 km dan satelit multifungsi yang menghubungkan 149.400 titik layanan offline di Indonesia (termasuk area 3 T). Melalui proyek-proyek telekomunikasi ini, PII memberikan nilai tambah ekonomi Rp 78 triliun.

Pada sektor air minum, PT PII juga memberikan jaminan di 6 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan total debit produksi 15.450 liter per detik yang melayani 5,9 juta orang. “Ini memberi nilai tambah ekonomi sebesar Rp 19 triliun,” kata Sutopo.

Dia mengatakan penjaminan PT PII pada proyek sektor transportasi juga memberikan nilai tambah ekonomi sebanyak Rp 48 triliun, sektor Konservasi Energi sebesar Rp 0,7 triliun, dan sektor Pariwisata sebesar Rp 8 triliun.

PT PII sendiri merupakan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Lembaga special mission vehicle yang dibentuk pada 2009 ini memiliki tugas utama dalam mendukung keterlibatan swasta dalam proyek-proyek pemerintah.

Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan.

Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PT PII dalam melaksanakan penjaminan, pemerintah memberikan dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Sejak didirikan pada tahun 2009, hingga 2023 ini PT PII telah menerima PMN Rp 10,65 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) maupun non-KPBU, dan Rp 1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sutopo menambahkan, dalam dua tahun terakhir, dari akumulasi jumlah PMN yang diberikan sebesar 10,65 T, nilai aset PT PII di tahun 2022 adalah sebesar 15,56 T dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2023 ini bertambah menjadi 16,43 T. Adapun ekuitas Perseroan di tahun 2022 sebesar 15,15 triliun dan diprediksi bertambah menjadi Rp 15,96 T hingga akhir tahun 2023 ini. Selain itu, sejak tahun 2017 hingga 2023, PT PII telah berkontribusi bagi penerimaan negara berupa pembayaran pajak dan dividen yang mencapai Rp 2,1 triliun.