Peningkatan Pendapatan ASN dan Pejabat Negara untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Pelayanan publik yang berkualitas memerlukan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pendapatan yang layak bagi mereka. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan memperhatikan rentang gaji tertinggi yang mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sementara kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Sumber: Prabowo Subianto