PBB Menyatakan Gaza dalam Bahaya, Apakah Pasukan Keamanan Turun?

by -102 Views

PBB deklarasikan Gaza, Palestina, dalam bahaya. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengaktifkan Pasal 99 yang merupakan sinyal “panik” soal keamanan global.

Hal ini disampaikan dalam surat terbukanya ke Presiden Dewan Keamanan PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez. Guterres menyampaikan kecemasannya tentang Gaza di mana aksi Israel disebut telah membuat warga sipil menghadapi bahaya besar.

“Sudah lebih dari delapan minggu pertempuran di Gaza dan Israel telah menciptakan penderitaan kemanusiaan yang mengerikan, kehancuran fisik dan trauma kolektif …” tambahnya.

Menurutnya, sejak Israel melakukan operasi militer, sudah lebih dari 15.000 orang terbunuh, di mana lebih dari 40% adalah anak-anak. Ratusan ribu lainnya terluka dengan lebih dari separuh rumah telah hancur.

Sekitar 80 persen dari 2,2 juta penduduk juga telah terpaksa mengungsi ke wilayah yang semakin kecil. Lebih dari 1,1 juta orang mencari perlindungan di fasilitas UNRWA di seluruh Gaza, sehingga menciptakan kondisi yang penuh sesak, tidak bermartabat, dan tidak higienis.

Rumah sakit pun, tambahnya, telah berubah menjadi medan pertempuran, di mana hanya 14 yang berfungsi dari 36 fasilitas yang berfungsi sebagian. Dua rumah sakit besar di Gaza selatan beroperasi dengan kapasitas tiga kali lipat dari kapasitas ideal dan kekurangan bahan bakar.

Dalam kondisi seperti ini, akan lebih banyak orang meninggal tanpa pengobatan dalam beberapa hari dan minggu mendatang.

Ia pun memperkirakan di tengah pemboman yang terus-menerus oleh Pasukan Pertahanan Israel, tanpa tempat berlindung atau hal-hal penting untuk bertahan hidup, ketertiban umum akan segera rusak. Bahkan, ancamnya, bantuan kemanusiaan yang terbatas sekalipun tidak mungkin dilakukan.

Sebenarnya, pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tersebut sangat jarang digunakan. Ia hanya digunakan pimpinan PBB jika ada kondisi di dunia yang benar-benar mengancam perdamaian dunia secara keseluruhan.

Penggunaan pasal itu merupakan langkah diplomatik pamungkas yang bisa dijalankan PBB untuk menghentikan perang. Namun ini belum mengindikasikan diterjunkannya pasukan keamanan PBB di lokasi bencana.