Oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menegaskan legitimasi konstitusional dari pencalonan Gibran Rakabuming R sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan ini menolak permohonan untuk merubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diberikan makna oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK diapresiasi atas pertimbangannya yang menolak dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum dan pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023, diharapkan tidak ada lagi framing negatif yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Publik perlu diberi pemahaman yang tepat mengenai substansi persoalan. Intinya, melalui putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, anak muda memiliki tempat yang terhormat karena dapat berpartisipasi dalam kontestasi yang bermartabat, yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI) [Source link](https://prabowosubianto.com/putusan-mk-nomor-141-puu-xxi-2023-menegaskan-legitimasi-konstitusi-pencalonan-gibran-rakabuming-raka-sebagai-wakil-presiden/)