Jakarta, 17 Mei 2023 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menguatkan keabsahan konstitusi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Putusan tersebut menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam konstitusi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat usia, kewarganegaraan, dan ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, serta menegaskan bahwa konstitusi sebagai landasan hukum yang mengatur proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak. Dengan demikian, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dapat dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan serta menjaga proses demokrasi yang berjalan dalam koridor konstitusi. Demikianlah informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menguatkan keabsahan konstitusi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pihak. Hormat kami, [Nama] Sekretaris Mahkamah Konstitusi

by -625 Views
Jakarta, 17 Mei 2023

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menguatkan keabsahan konstitusi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Putusan tersebut menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam konstitusi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat usia, kewarganegaraan, dan ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, serta menegaskan bahwa konstitusi sebagai landasan hukum yang mengatur proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak.

Dengan demikian, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dapat dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan serta menjaga proses demokrasi yang berjalan dalam koridor konstitusi.

Demikianlah informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menguatkan keabsahan konstitusi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pihak.

Hormat kami,
[Nama]
Sekretaris Mahkamah Konstitusi

Oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menegaskan legitimasi konstitusional dari pencalonan Gibran Rakabuming R sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan ini menolak permohonan untuk merubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diberikan makna oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK diapresiasi atas pertimbangannya yang menolak dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum dan pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023, diharapkan tidak ada lagi framing negatif yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Publik perlu diberi pemahaman yang tepat mengenai substansi persoalan. Intinya, melalui putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, anak muda memiliki tempat yang terhormat karena dapat berpartisipasi dalam kontestasi yang bermartabat, yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI) [Source link](https://prabowosubianto.com/putusan-mk-nomor-141-puu-xxi-2023-menegaskan-legitimasi-konstitusi-pencalonan-gibran-rakabuming-raka-sebagai-wakil-presiden/)