Bupati Mengusulkan Kenaikan UMK 2024 sebesar 12%, Reaksi Bos Pengusaha

by -124 Views

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024

Meskipun belum ada penetapan atau pengumuman resmi, beberapa kepala daerah di kabupaten maupun kota terpantau telah mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada gubernur masing-masing. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan, pengumuman dan penetapan UMK tahun 2024 paling lambat harus dilakukan pada 30 November 2023.

Sebagian besar dari rekomendasi kenaikan UMK untuk tahun 2024 berkisar antara 5% hingga 13% bahkan di atas 13%. Sebagai contoh, Bupati Karawang merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 12% menjadi Rp5,797 juta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani pun memberikan tanggapannya terhadap rekomendasi yang diberikan oleh kepala daerah. Menurutnya, para kepala daerah harus mengikuti regulasi yang ada dalam penetapan upah minimum, jika tidak maka akan berdampak pada rasa kepercayaan investor.

“Kita harus menjunjung tinggi regulasi yang ada, yaitu PP No. 51 Tahun 2023. Kalau enggak, bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kita semua terpaksa harus mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023,” kata Shinta di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Saat ini, pengusaha masih menunggu kepastian besaran nilai UMK di masing-masing daerah. Shinta menegaskan bahwa pemegang kendali dalam penetapan UMK bukanlah Bupati yang memberikan rekomendasi.

“Keputusan UMK 2024 tidak bisa digeneralisir dan ada di tangan masing-masing gubernur,” kata Shinta.

Selain itu, UMK yang ada saat ini tidak bisa dijadikan sebagai pegangan nilai upah riil. Pasalnya, banyak perusahaan memiliki kemampuan lebih dan mampu membayar pegawai di atas ketetapan UMK.

“Bukan berarti kenaikan UMK atau UMP sama dengan kenaikan gaji 2024. Ada juga perusahaan yang naik lebih tinggi dari UMK atau UMP, tergantung bipartit,” ujar Shinta.

Selain Karawang, ada beberapa wilayah yang mengalami kenaikan belasan persen, bahkan mendekati tuntutan kalangan buruh yakni naik 15%. Salah satunya adalah Kabupaten Bekasi yang memberi rekomendasi kenaikan UMP sebesar 13,99%.

Adapun beberapa wilayah lain yang merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari angka tersebut. Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan 14,81%, Walikota Bekasi naik 14,02%, Bupati Subang 12,33%, dan lain-lain.

Berikut adalah usulan kenaikan UMK tahun 2024 di sejumlah kabupaten/kota:

Banten (UMP 2024 naik 6,4% menjadi Rp2.661.280)
Pemkot Cilegon usul kenaikan 8,73%
Apindo Kota Tangerang usul kenaikan 0,2% sementara buruh tuntut kenaikan 19%
Buruh di Kabupaten Lebak sebelumnya menggelar aksi demo tuntut kenaikan 28%

Jawa Barat (UMP 2024 naik 7,88% menjadi Rp1.986.670)
Pemkab Bogor usul kenaikan 14%
Pemkab Cianjur usul kenaikan 14%
Pemkab Subang usul kenaikan 12,33%
Pemkot Bekasi usul kenaikan 14,02%
Pemkab Karawang usul kenaikan 12%
Pemkab Bekasi usul kenaikan 13,99%
Pemkab Majalengka usul kenaikan 14,81%
Pemkab Purwakarta usul kenaikan 12%
Pemkab Sukabumi usul kenaikan 7,47%
Pemkot Sukabumi usul kenaikan 3,15%
Pemkot Cimahi usul kenaikan 15%
Pemkab Bandung Barat usul kenaikan 14,85%
Pemkab Sumedang usul kenaikan 12,88%
Pemkab Indramayu usul kenaikan 3,21% dan 15,02%
Pemkab Cirebon usul kenaikan 3,58% dan 9,3%
Pemkab Kuningan usul 3,4%
Pemkab Tasikmalaya usul kenaikan 11,62%
Pemkab Garut usul kenaikan 16,23%
Pemkot Banjar usul kenaikan 3,61%

Jawa Tengah (UMP 2024 naik 8,01% menjadi Rp1.958.169)
Pemkab Boyolali usul kenaikan 4,3%
Pemkot Solo usul kenaikan 4,36%

Jawa Timur (UMP 2024 naik 7,8% menjadi Rp2.040.244)
Pemkab Lamongan usul kenaikan 4,68% (versi PP 51/2023) dan kenaikan 6,79% (usul serikat pekerja)
Dewan Pengupahan Kota Mojokerto usul kenaikan 15,8%
Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan usul kenaikan 5%

Bali (UMP 2024 naik 7,81% menjadi Rp2.713.672)
Pemkab Jembrana usul kenaikan 0,89%
Pemkab Buleleng usul kenaikan 0,93%

Sulawesi Selatan (UMP 2024 naik 6,96% menjadi Rp3.385.145)
Dewan Pengupahan Kota Makassar usul kenaikan 3,41%.

[Gambas:Video CNBC]

(dce)