Simak Aturan Diskon Pajak Pembelian Rumah Senilai Rp 5 M agar Memahami dengan Baik!

by -135 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan insentif dalam bentuk pembebasan pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP, terutama untuk pembelian properti dengan harga di bawah Rp 5 miliar.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK 120/2023 ini telah ditandatangani dan berlaku sejak 21 November 2023. Namun, PPN pembelian rumah ini tidak akan ditagih sejak periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa PMK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakkan bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat. Khusus untuk kebijakan PPN DTP, berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp 5 miliar.

Febrio menjelaskan bahwa PPN DTP yang ditanggung pemerintah akan berlaku hingga nilai Rp 2 miliar, dan program ini berjalan selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP akan 100% ditanggung pemerintah hingga nilai Rp 2 miliar tersebut, mulai dari November hingga Desember.

Ketentuan PPN DTP 100% berlaku hingga Juni 2024. Namun, setelah Juni 2024, besaran PPN DTP hanya akan menjadi 50% hingga Desember 2024. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan biaya administrasi selama 14 bulan sebesar Rp 4 juta per rumah pada periode yang sama.

Pemerintah juga memberikan bantuan terkait properti atau rumah masyarakat miskin, dengan penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 rumah mulai November hingga Desember sebesar Rp 20 juta per rumah. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.