Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di 38 provinsi di seluruh Indonesia telah ditetapkan. Namun, untuk provinsi di Papua, UMP tahun 2024 menggunakan kebijakan UMP Papua.
Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya. Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur, pengumuman dilakukan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
Untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai dengan Pasal 35 PP No 51/2023, penetapan UMK juga dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. Jika tanggal 30 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur, pengumuman dilakukan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
Selain itu, penetapan upah minimum juga dilakukan untuk wilayah hasil pemekaran, seperti yang diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf (c) PP No 51/2023. Pasal 34B juga menetapkan bahwa upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran atau untuk pertama kali berlaku akan mengikuti kebijakan UMP kabupaten/kota induk atau UMP provinsi jika tidak terdapat UMK kabupaten/kota induk.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, penetapan upah minimum untuk provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan yang merupakan hasil pemekaran provinsi Papua belum ditetapkan.